KENDAL, JatengNET.Com – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah kolektif kolegial. Sehingga apa yang menjadi kebijakan dari Bupati maka Wakil Bupati harus mensupport atau mendukungnya.
“Jadi kalau kebijakan tidak sama ya itu artinya pemerintahan jalanya timpang,” kata Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Rabu (2/3/2022), usai pelantikan dan pengambilan sumpah Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Sugiono oleh Bupati Kendal dico M Ganinduto, di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.
Windu Suko Basuki menegaskan bahwa sebagai Wakil Bupati harus sejalan dengan apa yang menjadi kebijakan dari Bupati. Kendati diakuinya tidak menutup kemungkinan adanya adu argumen atau beda pandangan saat duduk bersama dalam sebuah rapat.
“Ketika Bupati telah memutuskan, ya sudah tetap kita lanjut. itulah yang terbaik,”tegasnya.(jan-17/red)