*Mengacu Data Penyebaran Covid-19 di Kendal
JATENGNET, KENDAL – Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal, bahwa hingga saat ini penyebaran Covid-19, di Kabupaten Kendal, tidak ada wilayah rukun tetangga (RT) yang masuk sebagai kategori zona oranye maupun zona merah. Sehingga pada wilayah tersebut tidak wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
“Kriterianya, jika dalam satu wilayah RT ada 1 – 5 rumah yang terdapat anggota keluarganya positif virus korona/ maka masuk kategori zona kuning. Namun bila terdapat 6 – 10 rumah, masuk kategori zona oranye/ dan lebih dari 10 rumah masuk kategori zona merah.” kata Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando RAD Bonay,” katanya, kemarin.
Ferinando mengungkapkan, data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal dalam 7 hari terakhir ini tidak ada wilayah RT yang masuk zona oranye maupun merah. Yang ada, masih berada pada zona kuning sebanyak 266 RT. “Sehingga belum ada wilayah RT yang melaksanakan PPKM berskala mikro, karena belum ada wilayah RT yang masuk zona oranye maupun merah,” jelasnya.
Ferinando menyatakan, secara prinsip Pemkab Kendal siap melaksanakan PPKM berskala mikro, sebagaimana instruksi dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. PPKM berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021.
“Jika ada wilayah RT yang melaksanakan PPKM berskala mikro, maka tempat-tempat atau fasilitas umum harus ditutup, seperti tempat ibadah, tempat bermain anak dan lainnya,”ujarnya.
Mengenai data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, pihak Dinkes sudah menyampaikan pada Rapat Koordinasi Tim Gugus Penanganan Covid-18 Kabupaten Kendal tanggal 8 Februari lalu. Rakor yang dipimpin Sekda Kendal dihadiri Wakil Bupati/ Kapolres, Dandim, Kajari dan OPD terkait yang masuk dalam Tim Satgas Covid-19. (jan-17)