KENDAL – Pemkab Kendal mengeluarkan kebijakan setiap desa/kelurahan wajib memiliki tempat isolasi terpusat untuk penanganan warga yang positif Covid-19. Dengan begitu, tidak ada lagi isolasi mandiri bagi warga yang terpapar korona di rumah.
‘’Isolasi mandiri sekarang tidak boleh lagi. Desa maupun kelurahan harus mempersiapkan tempat isoalsi terpusat dan juga logistiknya,’’ kata Bupati Kendal Dico Ganinduto ketika memantau tempat isolasi terpusat di Desa Bebengan, Boja, Kendal, Sabtu (26/6).
Pemkab Kendal juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 443.5/1876/2021. Surat edaran itu berisi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Kendal.
Ia menyatakan, dengan keluarnya surat edaran itu, semua desa/kelurahan sudah mulai mempersiapkan tempat isolasi terpusat. Ia akan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan desa/kelurahan benar-benar menjalankan surat edaran tersebut.
Dengan begitu, bisa diketahui dan memastikan warga yang positif korona berada di tempat isolasi terpusat. ‘’Kami punya desa mana yang kasusnya tinggi. Di Desa Bebengan warga yang terpapar korna sudah isolasi di tempat isolasi terpusat. Kalau tidak mampu memenuhi logistik, sampaikan kepada satgas kabupaten. Kami siap bantu,’’ pungkasnya. (jan-21)