KENDAL – Bakal calon bupati Dico M Ganinduto dan bakal calon wakil bupati Windu Suko Basuki siap mendaftarkan diri ke KPU Kendal dalam Pilkada Kendal 2020. Pasangan itu diusung empat partai yakni yakni Golkar dengan tiga kursi, Demokrat tiga kursi, PAN tiga kursi, dan PKS dua kursi. Dengan 11 kursi, mereka bisa mendaftarkan diri ke KPU Kendal. Hal itu karena syarat untuk bisa mengusung calon dalam Pilkada Kendal yakni 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat.
Pada pemilu 2019 jumlah wakil rakyat yang duduk di DPRD Kendal sebanyak 45 orang. Dico M Ganinduto merupakan kader Partai Golkar, sedangkan Basuki kader Partai Demokrat. ‘’Kami siap mendaftarkan diri ke KPU Kendal sebagai pasangan calon dalam Pilkada Kendal 2020. Kami berkoalisi karena memiliki visi misi yang sama untuk membangun Kendal,’’ kata suami dari artis Chacha Frederica ini.
Dikatakan, empat partai tersebut sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan Dico dan Basuki yang disingkat Dibas tersebut. Dirinya menyatakan, empat partai sudah final mengusung keduanya. Namun begitu, kami masih terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain. ‘’Saya sebagai kader tentu wajib mentaati perintah partai,’’ tuturnya.
WS Basuki menyatakan legowo jika berpasangan dengan Dico M Ganinduto sebagai wakil bupati. Dirinya bisa menganalisa kepentingan mana yang lebih baik. ‘’Disini ada anak muda yang energik. Kendal bisa cepat berbenah jika di pimpin anak muda. Kami juga melakukan persiapan seperti mendesain foto calon bupati dan calon wakil bupati yang berpasangan, logo, spanduk dan visi misi yang menjadi program kerja,’’ ucap dia. (JN)