KENDAL – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kendal menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Tahun 2021 di Ruang Garuda, Tirtoarum Baru, Kendal Sabtu (10/4). Kegiatan di Jateng hanya dilaksanakan di lima lokasi, yaitu Kota Semarang, Solo, Salatiga, Blora, dan Kendal.
Ketua DPC Peradi Kendal, Subur Isnadi, mengatakan, pelaksanaan ujian profesi tersebut digelar dengan penerapan protokol kesehatan. Peserta, panitia UPA maupun pengamat dari Peradi wajib melaksanakan Protokol kesehatan dengan ketat. ‘’Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan tes antigen dengan hasil negatif, di larang masuk ke ruang ujian,’’ kata dia.
Kegiatan ujian dilaksanakan oleh outsorching secara independen. Ujian diikuti 31 peserta dari 32 peserta yang terdaftar. Sementara pengamat/observer dari PUPA yakni Herman Sitompul yang juga salah satu Wasekjen DPN Peradi.
‘’Semoga seluruh peserta ujian di Kendal, bisa menjawab soal dengan baik dan lulus. Dengan begitu, mereka mampu melanjutkan ke tahap pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai advokat. Harapannya bisa bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,’’ tambah Subur.
Sekretaris Peradi Kendal, Boma Priya Wibawa, menambahkan, salah satu syarat mengikuti ujian profesi advokat yakni sudah menempuh PKPA Peradi. DPC Peradi Kendal mengadakan PKPA bekerjasama dengan Magister Hukum USM Semarang. ‘’Saat ini telah membuka pendaftaran PKPA aAngkatan ketiga secara online,’’ ucapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus dan anggota DPC Peradi Kendal. Mereka kompak mengawal jalannya kegiatan dari awal hingga akhir tanpa kendala berarti. ‘’Sebagai tugas negara, dimana advokat salah satu penegak hukum yang setara dengan penegak hukum yang lain seperti polisi, jaksa dan hakim,’’ terang Wasekjen DPN Peradi Herman Sitompul. (jan-21)