Kerugian Bea Cukai Semarang karena Rokok Ilegal di 2021 Rp 4,6 Miliar

Berita Hukum Pemerintahan
0 0
Read Time:1 Minute, 27 Second

KENDAL, jatengnet.com – Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Semarang Tri Hanggono Nugroho menyebutkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kantor Bea Cukai Semarang di tahun 2021 mencapai Rp 4,6 miliar.

‘’Sementara di 2022 enam bulan terakhir kerugian sudah mencapai Rp 1,6 miliar,’’ kata dia dalam acara Sosialisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu, belum lama ini.

Ia menjelaskan, kerugian tersebut berdasarkan jumlah rokok bercukai palsu yang berhasil disita di wilayah kerja Bea Cukai Semarang yang meliputi Kota Semarang, Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan dan Demak.

Peredaran rokok palsu masih terjadi setiap hari. Namun pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan di seluruh daerah, karena keterbatasan jumlah petugas. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mencegah peredaran rokok palsu. ‘’Hasil tangkapan Januari hingga Juni 2022 kurang 5,5 juta batang rokok,’’ terangnya.

Masyarakat lanjutnya, supaya paham dengan adanya rokok ilegal. Tidak hanya kerugian negara, tetapi berdampak menurunnya kesehatan masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat. Rokok ilegal selalu harganya sangat murah, sehingga bisa dijangkau anak-anak. Hal itu mengakibatkan mereka sedari kecil sudah terbiasa merokok. ‘’Tanpa peran masyarakat, peredaran rokok ilegal akan terus marak,’’ ucapnya.

Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Gunadi mengatakan, pihaknya selain memberi penyuluhan tentang tanaman tembakau kepada para petani, juga sosialisasi kepada masyarakat tentang kerugian bagi masyarakat dengan beredarnya rokok ilegal. ‘’Tugas Dinas Pertanian dan Pangan berupaya hasil panen tembakau bagus dengan harga yang tinggi,’’ tukasnya.

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti mengatakan, peran dewan dalam pemberantasan rokok ilegal adalah membuat perda. Selain itu penganggaran untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. ‘’Fungsi dewan ada tiga, yaitu membuat perda, penganggaran dan pengawasan. Kewenangan itulah yang dimaksimalkan dalam hal pemberantasan rokok ilegal,’’ pungkasnya. (jtn-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *