KENDAL, jatengnet.com – Penjabat Sekda Kendal Sugiono menyampaikan masih adanya keterlambatan desa yang menyetorkan pembayaran pajak bumi dan bangunan, salah satu faktor karena kurangnya koordinasi. Hal itu karena surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) telah disampaikan sejak awal tahun yakni pada Januari.
‘’Meski begitu, sejumlah desa telah lunas menyetorkan PBB. Saya nilai ini karena kurang koordinasi. Warga mungkin sudah membayar, tapi pihak desa belum menyetorkan ke pemerintah daerah,’’ kata dia dalam acara Penyuluhan dan Penyebaran Kebijakan Pajak Daerah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal.
Oleh karena itu, Sugiono meminta agar dilakukan langkah-langkah yang inovatif untuk mendongkrak percepatan pembayaran PBB. ‘’Harus ada inovasi supaya target cepat tercapai,’’ tambahnya dihadapan peserta yang terdiri atas camat, pengurus paguyuban kepala desa, dan sejumlah kades yang pembayaran PBB-nya masih rendah.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kendal Siti Asifah, mengatakan, pencapaian pembayaran PBB di Kendal sangat lambat. Dari total SPPT sebanyak 581.553 lembar. Namun, hingga kemarin yang telah mengembalikan atau membayar PBB baru 187.836 lembar atau sekitar 21,92 persen.
‘’SPPT diserahkan ke desa sejak Januari dan ditentukan pengembalian paling lambat 31 Maret 2022. Tahun depan penyerahan SPPT dipercepat yakni pada Desember tahun sebelumnya,’’ jelasnya. (jtn-21)