Ketua DPRD Kendal M Makmun: Perubagan Alat Kelengkapan, Wakil Rakyat Lebih Aspiratif Perjuangkan Kejahterakan Rakyat

JatengNews Pemerintahan
0 0
Read Time:1 Minute, 40 Second

KENDAL, Jatengnet,com – Perubahan alat kelengkapan dewan dilakukan setiap dua setegah tahun sekali. Tujuanya untuk penyegaran anggota. Sehingga diharapkan kedepannya bisa lebih fokus lagi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menegaskan hal itu saat pimpin Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan Dewan, di gedung DPRD Kendal, kemarin siang. Hadir Bupati Kendal Dico M Ganinduto. Menurut Makmunm sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal, Pasal 80 ayat (9), Pasal 84 ayat (6), dan Pasal 86 ayat (6) yang menyebutkan bahwa perpindahan anggota DPRD ke Alat Kelengkapan lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Alat Kelengkapan Dewan paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi.

“Sedangkan Pasal 78 ayat (6) dan Pasal 88 (6) bahwa perpindahan anggota DPRD ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Alat Kelengkapan Dewan Paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul Fraksi,” tukasnya.

Makmun menjelaskan, dalam perubahan alat kelengkapan ini, hanya ada sedikit perubahan pergeseran pada struktur keanggotaan dan Wakil Ketua Komisi. Seperti Bagus Bimo Alit sebagai Wakil Ketua Komisi A, Teguh Santosa sebagai Wakil Ketua Komisi D, Tardi sebagai sekretaris Komisi B, dan Muh Tommy Fadlurohman bergeser menjadi anggota Komisi C.

“Saya ucapkan selamat atas ditetapkannya pimpinan dan anggota komisi-komisi serta pimpinan dan anggota fraksi, dengan harapan semoga DPRD Kabupaten Kendal ke depannya akan lebih maju dan aspiratif memperjuangkan dan mensejahterakan rakyat,” timpalnya.

Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M Ganinduto juga mengucapkan selamat atas ditetapkannya para pimpinan dan anggota, baik fraksi maupun komisi. Menurut Bupati apapun yang menjadi keputusan dari legislatif dengan alat kelengkapan keanggotaan yang baru diharapkan bisa lebih bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam hal penyerapan aspirasi masyarakat dengan baik.

“Dalam situasi yang terbatas ini, diharapkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif benar-benar bisa berjalan dengan maksimal. Sehingga apa yang menjadi arahan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan maksimal. Tentunya saling melengkapi untuk kepentingan bersama, yaitu kepentingan masyarakat Kabupaten Kendal,” katanya.(jan-17)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *