KENDAL, jatengnet.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi faktual dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, pihaknya meverifikasi faktual, dengan mendatangi kantor sekretariat parpol dan nama-nama anggota parpol sesuai data yang sudah masuk di KPU Pusat.
Verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan nama-nama tersebut benar-benar sebagai anggota parpol. ‘’Nama-nama anggota parpol tersebut harus dibuktikan dengan KTP dan Kartu Tanda Anggota atau KTA,’’ katanya dalam acara Sosialisasi Tahapan dan Pendaftaran Parpol untuk Pemilu Tahun 2024.
Hevy, menjelaskan, pihaknya sebatas melakukan verifikasi faktual. Hasilnya akan disampaikan ke KPU Pusat. Keputusan lolos tidaknya verifikasi faktual merupakan kewenangan KPU Pusat. ‘’Misalnya ketika dilakukan verifikasi faktual ternyata tidak sesuai, akan menjadi pertimbangan bagi KPU Pusat untuk mengambil keputusan,’’ jelasnya.
Anggota Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin, menambahkan, sesuai Keputusan KPU RI, dari 24 parpol yang mendaftar, hanya 18 parpol yang lolos administrasi.
Dari 18 parpol, sembilan parpol tidak dilakukan verifikasi faktual, karena sudah lolos parliamentary threshold. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKB, PPP, PAN dan PKS.
‘’Sementara sembilan parpol yang harus diverifikasi faktual yakni Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Buruh, PSI, Perindo, Partai Ummat, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara,’’ tuturnya.
Disampaikan, di Kabupaten Kendal hanya delapan parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual, karena ada satu parpol, yakni Partai Gelora tidak mendaftar di Kendal. ‘’Kami hanya melakukan verifikasi faktual terhadap delapan parpol, karena Partai Gelora di Kendal tidak mendaftar ke KPU Kendal,’’ pungkasnya. (jtn-21)