Lapas Terbuka Kendal Berikan Remisi 32 Warga Binaan

Berita Hukum
0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

Kendal,Jatengnet.Com: Sebanyak 32 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. Pengurangan masa tahanan tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Kalapas Terbuka Kelas II Kendal Rusdedy yang menyerahkan SK remisi kepada warga binaan. Warga binaan berhak mendapatkan remisi pada hari raya Idulfitri.

Menurutnya, ada 32 warga binaan Lapas Terbuka Kendal. Yang memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari empat warga binaan. Selanjutnya satu bulan kepada 24 warga binaan dan 1,5 bulan untuk satu warga binaan.

Menurut Rusdedy remisi merupakan salah satu sarana penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan kemudian taat kepada hukum.

“Pemberian remisi hari raya bertujuan untuk memotivasi para warga binaan supaya berkelakuan lebih baik, sehingga siap berbaur dengan masyarakat bila sudah bebas,” tambah Kalapas.

Pihaknya juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang mengatakan remisi adalah pengurangan hukuman pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat sesuai perundang undangan. “Remisi adalah bagian dari hak warga binaan yang harus dihormati,’’ katanya.

Sementara itu salah seorang warga binaan yang mendapat remisi satu bulan mengaku bangga dengan pemberian remisi ini. “Saya akan terus berkelakuan baik selama di lapas sehingga bisa cepat bebas dan kembali ke rumah” kata dia. (Teguh-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *