KENDAL, jatengnet.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kendal tidak mempermasalahkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 yang belum lama ini keluar. SE 5/2022 itu mengatur Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Hal yang paling utama dan mendasar itu saling menghormati. Di Kendal tidak ada persoalanya. Yaitu tadi, kata kuncinya saling menghormati,’’ kata Ketua MUI Kendal Asroi Thohir.
Ia menyampaikan, apa yang tertuang dalam surat edaran tersebut di Kendal tidak masalah. Pasalnya sudah terpatri untuk saling menghargai antarumat beragama. ‘’Kalau ingin dihormati, tentunya harus mau menghormati orang lain,’’ tambahnya.
Asroi Tohir menyatakan, terkait suara sumbang, tidak bisa disama-ratakan seorang muazin mempunyai suara yang bagus. Karena mereka belum tentu sama dari segi usianya termasuk suaranya.
Muazin ada yang tua, muda, mau pun remaja, sehingga jika ada beda dalam hal suara pasti ada yang sumbang. “Yang penting pelafalannya benar dan tidak mengganti bacaan azan. Saya kira itu tidak masalah,’’ terangnya.
Dikatakan, manusia hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang dan sebagainya, sehingga diperlukan upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial. ‘’Dengan saling menghormati, pemeluk agama lain pasti akan menghormati,’’ ucapnya. (jan-21)