KENDAL – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Ali Nurudin dan Yekti Handayani, menyambut baik perkembangan pembahasan Raperda tentang Pesantren yang saat ini dalam pembahasan pansus DPRD Kendal. Ali Nurudin, mengatakan pihaknya mendukung penuh pembahasan Raperda Pesantren sebagai tindak lanjut dari terbitnya Undang Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
‘’Dengan adanya Perda pesantren nantinya pemerintah daerah dapat mendukung fasilitasi kegiatan pesantren dengan APBD. Kehadiran pemerintah di sini dapat langsung dirasakan oleh pesantren,’’ terang Ustad Ali dalam siaran pers yang diterima jatengnet.com.
Ketua Dewan Syuro PKB Kendal itu menambahkan, saat ini dari pemerintah daerah telah memberikan alokasi bantuan berupa dana hibah kepada pesantren. Hanya saja, dengan terbitnya perda, nantinya pemda dapat memberikan alokasi khusus untuk anggaran pesantren yang bersumber dari APBD.
‘’Saat ini sedang dalam kawalan penuh dari Fraksi PKB yang kebetulan sebagai ketua pansusnya. Karena kemungkinan belum selesai tahun ini, jika diberikan amanah, kami siap untuk melanjutkannya pada pembahasan lanjutan,’’ tambah pengasuh pesantren Jabal Nur itu.
Ketua Pansus III, Mahfud Shodiq, membenarkan perkembangan Raperda Pesantren sedang dalam tahap pembahasan Pansus setelah sebelumnya dilakukan dengar pendapat dengan para tokoh pesantren. Raperda itu sebagai tindaklanjut dari UU Pesantren.
Perda pesantren akan menjadi payung hukum fasilitasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pesantren. Berdasarkan UU Pesantren, imbuh Mahfud, fungsui pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan keagamaan dan dakwah, tapi juga memiliki peran pemberdayaan di lingkungannya. ‘’DPRD sudah mengajukan untuk dibahas lagi di tahun 2020. Semoga dalam tahun 2021 sudah bisa disahkan dan diundangkan,’’ terangnya. (jan-21)