KENDAL, jatengnet.com – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal menggelar penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah bertempat di aula Rumah Makan Aldila Kendal, Selasa (2/8/2022).
Kegiatan menghadirkan empat narasumber yaitu Dandim Kendal Letkol Inf Jenry Polii, Kajari Kendal Ronaldwin, Ketua Komisi A DPRD Kendal Munawir, dan anggota Komisi A DPRD Kendal Harianto.
Penjabat Sekda Kendal Sugiono, mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
‘’Pajak daerah yang berlaku saat ini adalah pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air bawah tanah, sarang burung walet, PBB-P2 dan BPHTB,’’ jelasnya.
Dia mengungkapkan, kontribusi masyarakat dalam pembayaran pajak daerah sangat berpengaruh pada PAD. Peran aktif masyarakat dalam membayar, tentu bisa meningkat PAD dan mendorong pembangunan ke arah yang lebih baik.
‘’Sinergitas dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan media massa sesuai porsinya masing-masing, mutlak diperlukan sebagai upaya peningkatan PAD dari sektor pajak daerah,’’ terangnya seperti dilansir kendalkab.go.id
Dandim Kendal Letkol Inf Jenry Polii dalam menyampaikan, tugas utama TNI yaitu menjaga pertahanan negara. Negara yang aman maka rakyat, termasuk pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan tenang dan aman.
‘’Masyarakat agar komitmen tertib membayar pajak, khususnya di Kabupaten Kendal demi kemajuan daerah,’’ ujar dia.
Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir menyampaikan, pajak merupakan sektor yang sangat penting dan ditaati oleh masyarakat, mengingat kemajuan daerah tergantung dengan pendapatan pajak daerahnya.
Aggota Komisi A DPRD Kendal, Harianto menambahkan, ia mengajak masyarakat di Kabupaten Kendal untuk mendukung program pemerintah daerah, termasuk membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan daerah, karena manfaatnya akan kembali lagi untuk masyarakat.
Kajari Kendal Ronaldwin dalam pemaparannya menyampaikan, pendapatan pajak negara digunakan untuk pembiyaan dan pembangunan negara, baik dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya, yang mana intinya manfaatnya akan kembali ke masyarakat. (Diskominfo/HR-21)