Partisipasi Pemilih Pilkada Kendal 75,95 Persen

JatengNews Politik
0 0
Read Time:54 Second

KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal sudah melakukan penghitungan suara Pilkada Kendal 2020. Hasilnya tingkat kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 75,95 persen. Jumlah tersebut meningkat 8,53 persen dibanding Pilkada Kendal 2015 dengan partisipasi 67,42 persen.

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, suara sah sebanyak 568.302 surat, jumlah suara tidak sah 28.135 surat, sehingga jumlah suara sah dan tidak sah 596.437 surat. Setelah penghitungan di tingkat KPU Kendal, pihaknya masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan cabup-cawabup terpilih bisa dilaksanakan setelah MK memberitahu ke KPU terkait dengan permohonan gugatan yang teregister dalam buku register perkara konstitusi. ‘’Dalam buku tersebut bakal akan tercantum nama-nama kabupaten atau calon kepala daerah yang mengajukan gugatan,’’ jelasnya.

Jika Kendal tidak ada dalam daftar gugatan tersebut, lima hari setelah itu, KPU Kendal baru bisa menetapkan paslon terpilih. Namun, kalau terdapat gugatan, harus sidang dan menunggu keputusan inkrah dari MK. ‘’Paslon diberi waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk menggugat. Terkait MK kapan akan mengeluarkan permohonan yang diajukan penggugat, itu merupakan kewenangan MK,’’ tutur dia. (jan-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *