KENDAL, jatengnet.com – Pemerintah Kabupaten Kendal meluncurkan Host to Host Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, kemarin.
SP2D merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah atau bendahara umum negara berdasar surat perintah membayar (SPM).
Bupati Kendal, Dico Ganinduto, mengatakan, dengan diluncurkannya Host to Host SP2D, semua transaksi keuangan di Pemkab Kendal dilakukan secara digital.
Tujuannya agar lebih cepat, efisien, dan tepat, karena berbasis digital. Harapannya, bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia bukan hanya di pemerintahan saja, tetapi juga masyarakat secara umum.
“SDM sudah siap. Semua OPD sudah siap menjalankan, karena secara bertahap semuanya akan dilakukan secara digital,” katanya.
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah dengan Bupati Kendal Tahun 2023. Penandatanganan dilakukan Bupati Kendal bersama Sekda Kendal dan diikuti seluruh kepala OPD dan camat.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengatakan, pemerintah mendukung dan mendorong kegiatan tersebut, karena efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah lebih terjamin.
Dengan demikian tujuan yang dicanangkan bisa segera tercapai, khususnya dalam memperbaiki pelayanan publik dan kegiatan pembangunan. “Semua untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah,” pungkas Agus. (jtn-21)