Pencuri Baterai Tower Diamankan Polisi

Hukum JatengNews
0 0
Read Time:51 Second

KENDAL – Sapto Supriyarso (41) diamankan Sat Reskrim Polres Kendal. Warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara itu, merupakan pelaku pencurian baterai tower operator seluler di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kendal.

Waka Polres Kendal, Kompol Donny Eko Listianto, mengatakan, perbuatan tersangka pencurian baterai tower cukup nekat. Pelaku melakukan aksinya siang hari dengan menyamar sebagai karyawan tower. 

‘’Warga yang melihat pelaku tidak curiga. Semua mengira pelaku karyawan tower yang sedang memeriksa perangkat tower,’’ jelas Waka Polres, kemarin.

Donny menambahkan, tersangka telah melakukan pencurian baterai di wilayah Kendal tiga kali, di Boyolali dan Yogyakarta masing-masing satu kali. 

Di hadapan awak media, tersangka mengaku dulunya merupakan tenaga teknisi tower, jadi sudah mengetahui seluk beluk tower. Dengan pengalaman sebagai teknisi dengan mudah melakukan pencurian baterai.

Dalam aksinya tersangka mencuri baterai sebanyak 8 buah. ‘’Baterai dijual kepada tukang rosok keliling di daerah mijen seharga 3.500.000, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari,’’ kata Sapto.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(mam-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *