KENDAL – Untuk mengawasi pemungutan suara pada Pilbup Kendal 9 Desember mendatang, diperlukan ribuan pengawas. Bawaslu Kendal segera merekrut 2.242 pengawas yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Kendal.
‘’Pada Pilkada Kendal Tahun 2020 kami akan rekrutmen 2.242 orang untuk menjadi pengawas TPS,’’ kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani pada Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas TPS yang digelar di Kantor Bawaslu Kendal, Rabu (30/9).
Dia menjelaskan, pendaftaran, penerimaan, dan penelitian berkas administrasi dibuka 3 – 15 Oktober 2020. Dirinya mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. ‘’Syarat pendaftan usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Syarat selengkapnya bisa dilihat melalui website Bawaslu Kendal, ke kantor panwaslu, maupun media sosial milik Bawaslu Kendal,’’ jelasnya.
Kordiv Hukum Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin, menambahkan, pengawas TPS sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka merupakan ujung tombak pengawasan. ‘’Pengawas yang kami pilih harus benar-benar profesional dan bisa bekerja dengan baik,’’ tutur dia. (mam-21)