KENDAL – Perangkat desa di Kabupaten Kendal supaya memahami hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hal itu sebagai upaya pencegahan agar mereka tidak berhadap dengan aparat penegak hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
‘’Saya mengimbau semua perangkat desa bisa memahami hukum, sehingga ketika mereka mengambil kebijakan, tidak berbuntut panjang dan berhadapan dengan penegak hukum,’’ kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kendal Chumaidi.
Chumaidi menyampaikan imbauan itu pada acara Penerangan Hukum kepada Pengurus PPDI Kabupaten Kendal yang bertema Kenali Hukum Jauhi Hukuman yang digelar di Rumah Makan Ismun 5, Sabtu (26/9). Dirinya prihatin, karena adanya perangkat desa yang harus berhadapan dengan hukum. Mereka agar memahami betul undang-undang yang berlaku di Indonesia. ‘’Prinsip kehati-hatian perlu ditegakkan supaya tidak terjadi permasalahan di masa depan,’’ tambahnya.
PPDI Kendal bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kendal menggelar penerangan hukum bagi perangkat desa. Hal itu sebagai upaya memberikan pencerahan kepada perangkat desa, agar memahami aturan yang berlaku sesuai undang-undang. ‘’Harapan saya tentunya tidak ada perangkat desa yang mendapat persoalan hukum,’’ kata dia.
Ketua panitia, Nuryanto, mengatakan, jumlah perangkat desa sekitar 2.650 orang yang tersebar di 266 desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Kendal. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 2.000 orang bergabung ke PPDI Kendal. Jumlah peserta kami batasi, karena masih pandemi korona. ‘’Mereka yang kami undang yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara PPDI kecamatan ditambah pengurus PPDI kabupaten,’’ ucap dia. (jan-21)