KENDAL, jatengnet.com – Polres Kendal belum lama ini berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan berkedok karaoke di Kecamatan Patean. Tersangka yang diamankan yakni Minah (29) warga Kkecamatan Patean Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto melalui kasat Reskrim AKP Daniel A Tambunan mengatakan, tersangka adalah pengelola karaoke Rinjani di kompleks lokalisasi Alaska. Tersangka mempekerjakan anak di bawah umur untuk menjadi pemandu karaoke (PK).
Tersangka memperoleh bagian Rp 50.000 dari anak buahnya yang melayani karaoke atau hubungan intim. ‘’Jumlah anak buahnya ada empat orang dan semuanya masih di bawah umur,’’ katanya dalam konferensi pers di halaman Polres Kendal, Senin (11/10).
Minah mengaku mempekerjakan anak dibawah umur baru dua bulan lalu. Ke empat anak buahnya berasal dari Wonosobo. ‘’Baru sekitar dua bulan yang lalu,’’ tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 761 Jo Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Teguh-21)