KENDAL – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang melaksanakan PSBB pada 11-25 Januari 2021, Kecamatan Kaliwungu juga melaksanakan program Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Camat Kaliwungu, Nung Tubeno, mengatakan, salah satu isi dari pemberlakuan tersebut adalah mengurangi kerumunan serta pemberlakuan jam malam. ‘’Pedagang di Alun-alun Kaliwungu harus sudah menutup dagangannya pukul 21.00,’’ katanya ditemui di kantornya, Rabu (13/1).
Dia mengatakan, semula pedagang merasa keberatan, terutama pedagang kuliner. Namun, setelah mengadakan pendekatan serta sosialisasi, akhirnya mereka bisa menerimanya. Selama PPKM tim satgas kecamatan juga menyelenggaran operasi masker. ‘’Kami menargetkan sembilan kali razia,’’ tutur dia. (guh-21)