KENDAL – Seluruh desa di Kabupaten Kendal diharapkan menjadi desa layak anak. Desa layak anak berarti di dalam desa itu ada tempat bermain, ruang terbuka, dan sejenisnya. Dengan demikian anak bisa menikmati masa kecilnya dengan bahagia.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal, Asrifah, mengatakan, anak-anak memiliki hak belajar, bermain, dan lainnya.
Bila ini terabaikan kasihan mereka. Oleh sebab itu Pemkab Kendal akan terus berupaya agar anak-anak terpenuhi hak-haknya. ‘’Ini menyangkut perkembangannya di masa mendatang,’’ katanya di dampingi Abdul Mufid Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk merealisasikan desa layak anak, DP2KBP2PA telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa. Sosialisasi melibatkan beberapa nara sumber termasuk anggota DPRD. Tujuan sosialisasi itu adalah agar di setiap desa membentuk forum layak anak.
Sosialisasi sudah dilakukan di berbagai kecamatan. Hasil dari sosialiasi tersebut sudah cukup menggembirakan. Setiap desa sudah dibentuk forum desa layak anak sekaligus memperhatikan hak anak anak.
Kaitannya dengan desa layak anak ini, Pemkab Kendal memiliki prestasi menggembirakan di tingkat nasional, semenjak tahun 2017 – 2019 menyandang predikat Pratama. ‘’Harapannya tahun ini menjadi predikat utama tingkat nasional,’’ kata dia. (guh-21)