KENDAL, jatengnet.com – Tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Kendal menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal.
Tiga Lapas itu adalah Lapas Kelas IIA Kendal, Lapas Terbuka Kelas IIB, dan Lapas Pemuda Kelas IIB Plantungan. Kerja sama dilakukan dengan penandatanganan dengan BNNK Kendal yang digelar di Ruang Paringgitan, Setda Kendal, belum lama ini.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengungkapkan kegiatan itu dalam rangka program pemberdayaan Pemkab Kendal.
“Supaya bisa sinergi dengan empat strategi pendekatan dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN),” katanya.
Kalapas Terbuka Kendal, Rusdedy serta Kalapas Kendal dan Kalapas Plantungan antusias dan mengapresiasi perjanjian kerja sama tersebut.
“Ini sebagai langkah upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba, khususnya di lingkungan Lapas,” ujarnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto, memberikan apresiasi atas kinerja BNNK Kendal telah melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kendal selama ini.
“Diperlukan kerja sama dan kolaborasi semua pihak dalam penanganan penyalahgunaan narkoba,” pungkas Dico. (jtn-21)