62 Orang Asing di Kendal Kantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas

JatengNews Pemerintahan
0 0
Read Time:59 Second

KENDAL, jatengnet.com – Sebanyak 62 warga negara asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Kendal mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas). Mereka ada yang berasal dari India, Singapura, Korea, Pakistan, dan lain sebagainya. Namun, dengan perkembangan kawasan industri di Kendal, jumlah orang asing diperkirakan bisa semakin bertambah.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal Jaelani menyampaikan hal itu pada acara Rakor Wilayah tentang Pengawasan Orang Asing di Kendal yang digelar Kantor Kesbangpol Kendal di Pendopo Tumenggung Bahureksi, Jumat (3/12).

Jaelani menjelaskan, selain 62 WNA yang mengantongi Kitas, 16 orang asing memiliki KK dan KTP, serta satu warga negara asing sudah menjadi warga negara Indonesia. Mereka bekerja secara personal atau lembaga serta di kawasan industri.

‘’Kami telah sosialisasi ke perusahaan atau sponsor untuk segera mengurus surat keterangan tempat tinggal di Kabupaten Kendal,’’ katanya di depan peserta yang terdiri atas Fokompimcam dan kades/lurah yang di wilayahnya terdapat warga negara asing.

Kepala Kesbangpol Kendal, Suharjo mengatakan, keberadaan orang asing harus terdata, sehingga mereka memiliki izin domisili atau izin bekerja di Kabupaten Kendal. ‘’Kami kerap mengimbau desa/kelurahan memberikan laporan jika ada orang asing di wilayahnya, termasuk mengawasi aktifitas mereka,’’ pungkas Suharjo. (jan-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *