KENDAL, jatengnet.com – Sebanyak 404 anggota Linmas se-Kecamatan Kendal menerima bantuan program BPJS Ketenagakerjaan, belum lama ini. Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan pribadi dari Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.
Penyerahan kartu simbolis dilakukan oleh Windu Suko Basuki di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda, Multanti, dan Camat Kendal, Asiyati Rosada, di GOR Bahurekso Kendal.
Windu Suko Basuki, mengatakan, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota Linmas untuk memotivasi anggota Linmas dalam menjalankan tugasnya. ‘’Tugas Linmas sangat mulia, sehingga harus diperhatikan agar lebih semangat,’’ kata dia.
Multanti, mengatakan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja terlindungi dua program, yakni risiko kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan bakal menanggung biaya perawatan dan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga dinyatakan sembuh.
‘’Jika mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka mendapat jaminan kematian atau santunan kematian sebesar Rp 42 juta untuk ahli warisnya,’’ kata dia.
Dia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal masih sedikit, sekitar 45 ribu orang untuk kategori pekerja penerima upah dan 8.000 pesertauntuk kategori pekerja bukan penerima upah.
‘’Bila jumlah penduduk di Kabupaten Kendal sekitar satu juta jiwa, maka yang bekerja kurang lebih 600.000 jiwa. Ini berarti target kami masih jauh supaya mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ tambah Multanti.
Pihaknya bakal selalu mengajak masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dengan koordinasi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah. Tujuannya pekerja benar-benar terlindungi dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja di sektor penerima upah, tetapi juga bagi pekerja bukan penerima upah, seperti ART, pedagang, tukang ojek online, hingga ibu-ibu PKK.
‘’Intinya semua orang yang melakukan aktivitas dan menghasilkan nilai ekonomi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,’’ pungkasnya. (jtn-21)