Dispendukcapil Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

JatengNews Pemerintahan
0 0
Read Time:1 Minute, 4 Second

Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan izin cuti Lebaran 1442 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kendal.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor: 800/0320/2021 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Larangan izin cuti lebaran bagi ASN Kendal berdampak positif pada pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Pegawai kedinasan justru mengoptimalkan pelayanan kepada warga Kendal baik sebelum hingga pasca Idulfitri 2021.

Salah satunya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Kepala Dispendukcapil Kendal, Bambang Dwiyono, mengatakan, pelayanan kependudukan libur mulai 12 Mei dan dibuka kembali pada tanggal 17 Mei.

‘’Pada jam operasional pelayanan di Dispendukcapil Kendal tidak berkurang dari hari-hari biasanya. Pelayanan secara online dan offline tetap dilakukan sejak pukul 07.30 – 15.00,’’ terang Bambang, belum lama ini.

Bambang berharap jajaran Dispendukcapil tetap bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, meskipun dalam suasana Lebaran Idulfitri nanti. Jadi memang tidak ada perbedaan pelayanan dari hari-hari biasanya.

‘’Semua pegawai tetap masuk. Tidak ada libur, tidak ada cuti khusus. Pelayanan berjalan normal seperti biasa. Sampai saat ini masih cukup banyak warga yang berdatangan. Bahkan sudah antre sejak pagi-pagi,’’ katanya. (Diskominfo/HR, jan-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *