Kasus Perceraian Tertinggi di PA Kendal Karena Salah Satu Pasangan Menjadi TKI/TKW

Berita Pemerintahan
0 0
Read Time:1 Minute, 1 Second

KENDAL, jatengnet.com – Kasus perceraian pada 2022 berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kendal Kelas 1 A mencapai 2.233 kasus dengan rincian cerai gugat 1.683 kasus dan cerai talak 550 kasus.

Ketua PA Kendal Kelas 1A Abd Malik menyampaikan hal tersebut sewaktu menerima silaturahmi dari Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, baru-baru ini.

‘’Angka perceraian di tahun 2022 hingga September tertinggi adalah status keluarga dengan salah satu pasangan sebagai menjadi TKI/TKW,’’ katanya.

Di Kendal terdapat fenomena. Untuk meningkatkan taraf hidup, warga bekerja keluar negeri menjadi TKW/TKI. Namun, namun hal itu justru menjadi salah satu faktor perpecahan di dalam pasangan suami istri. 

‘’Saat ini data yang masuk hingga 30 September, terdapat 372 orang yang mendaftarkan cerai yang diajukan istri,’’ jelasnya.

Wabup Kendal, Windu Suko Basuki, mengatakan, banyak faktor penyebab perceraian seperti ekonomi, pendidikan, pekerjaan seperti menjadi TKI atau TKW.

‘’Karena itu perlu pendekatan kepada keluarga, supaya bisa mempertahankan rumah tangga mereka,’’ kata dia.

Dikatakan, pendekatan itu antara lain bisa berupa bimbingan rohani kepada keluarga yang rawan cerai. Cara itu bisa masuk dalam pembinaan mental tentang membangun rumah tangga harmonis.

‘’Saya berharap dengan pendekatan dan saran dari petugas pengadilan agama, bisa memberikan dampak positif menurunkan angka perceraian,’’ pungkasnya. (jtn-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *