Kepala Kemenag Jateng: ASN Wajib Netral dalam Politik

JatengNews Pemerintahan Politik
0 0
Read Time:1 Minute, 6 Second

KENDAL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Mustain Ahmad, mengingatkan jajaran pegawainya untuk selalu mengedepankan sikap netral dalam Pilkada Kendal 2020. ‘’Mau pilkada, mau pileg, mau pilpres dan sebagainya, netralitas itu harus dijunjung tinggi,’’ kata dia pada acara Pembinaan ASN dan Pentasyarufan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Lingkungan Kemenag Kendal, Rabu (14/10).

Dia menegaskan, netralitas pegawai negeri telah diatur di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam undang-undang itu, sudah dijelaskan untuk urusan politik, ASN harus netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. ‘’Masing-masing pribadi mempunyai kecenderungan terhadap calon dipersilakan. Senang sana, senang sini, dukung sana, dukung sini, tapi begitu berdiri sebagai ASN, wajib mengedepankan netralitas,’’ tegasnya.

Dikatakan, tidak bisa dipisahkan ini tokoh masyarakat, apa ini ASN, tetapi begitu menjadi ASN, maka harus menunjukkan netralitas. Sanksi bagi yang melanggar melihat bobot pelanggarannya. ‘’Sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian dari PNS,’’ ucap dia.

Plt Kepala Kemenag Kendal, M Bajuri, mengatakan, dari pengumpulan zakat di jajaran Kemenag Kendal, berhasil memperoleh Rp 279.591.467 selama empat bulan. Sebesar 70 persen disalurkan kepada masyarakat yakni Rp 185.901.903. Zakat kami salurkan dalam bentuk 929 paket sembako, tujuh gerobak dan empat peralatan usaha, kepada 74 orang guru majelis taklim, dan untuk amil termasuk biaya pentasyarufan,’’ terangnya. (jan-21)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *