KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menetapkan pasangan calon (paslon) Dico Ganinduto dan Windu Suko Basuki (Dibas) sebagai pemenang Pilkada Kendal 2020. Penetapan paslon tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih yang digelar di Aula KPU Kendal, Kamis (21/1). Pasangan Dico-Basuki diusung lima partai politik yakni Golkar, Demokrat, PAN, PKS, dan Perindo.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, Pilkada Kendal 2020 berjalan lancar dan tidak terdapat sengketa hasil pemilu dari paslon lainnya. Sesuai aturan, minimal tiga hari setelah keluarnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, maka penetapan pasangan calon dilakukan. ‘’BRPK dari Mahkamah Konstitusi keluar pada 18 Januari 2021, sehingga minimal tiga hari setelahnya, kami dapat melakukan penetapan pemenang,’’ kata dia.
Penetapan paslon terpilih dihadiri antara lain Wabup Masrur Masykur, Sekda Moh Toha, Ketua Bawaslu, perwakilan partai politik, dan sebagainya. Kegiatan itu juga menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan membatasi jumlah orang yang diizinkan masuk di dalam aula. ‘’Pasangan Dibas meraih 279.632 suara atau 49,2 persen dari total suara sah,’’ terang Hevy.
Dico Ganinduto, mengatakan, ia bersama wakilnya Basuki akan selalu bersama untuk melaksanakan program yang disusun sesuai visi misi waktu kampanye. Beberapa prioritas yang segera dikerjakan yaitu mengatasi permasalahan banjir di sejumlah kecamatan. ‘’Kami juga akan meningkatkan potensi pariwisata untuk memajukan UMKM di Kendal,’’ katanya. (jan-21)