KENDAL, jatengnet.com – Minyak goreng kemasan yang dijual di toko modern yang tergabung Asosias Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dipatok satu harga sesuai kebijakan pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter dan Rp 28 ribu per dua liter.
Meski begitu, minyak goreng kemasan, belum dijual dalam satu harga. Sejumlah minyak goreng dijual dengan harga yang lebih tinggi sesuai dengan merek dan kualitasnya.
Hal itu diketahui setelah Bupati Kendal Dico Ganinduto bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kendal melakukan inspeksi mendadak di salah satu toko di Kecamatan Weleri.
Dico mengatakan, sidak untuk mengetahui pasokan minyak goreng kemasan dan harga sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat atau belum. Ia bersama dinas terkait bakal terus melakukan pemantauan harga di toko lain dan pedagang di pasar tradisional.
‘’Harga di sini sesuai dengan kebijakan pemerintah. Minyak goreng merek Sania dibandrol harga Rp 14 ribu/liter dan Rp 28 ribu per dua liter. Pembeliannya juga dibatasi,’’ kata dia.
Dirinya turun ke lapangan, karena mendapat informasi jika minyak goreng kemasan dijual Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu. Selain itu tingginya harga minyak goreng kemasan di tradisional menjadi perhatian khusus.
‘’Pedagang berdalih yang mereka jual stok lama. Namun, itu tidak boleh, karena sudah ada operasi pasar. Solusinya seperti apa, kami menunggu arahan dari Pemerintah Pusat,’’ kata dia.
Bagian Administrasi Toko Sami Jaya Weleri, Arina, menyatakan, minyak goreng kemasan di tokonya masih tinggi, pengelola belum melakukan pengajuan minyak goreng kemasan tersebut ke perusahaan untuk bisa mendapatkan satu harga.
‘’Yang sudah kami ajukan minyak goreng merek Sania, sehingga bisa kami jual Rp 14 ribu/liter dan Rp Rp 28 ribu untuk kemasan dua liter. Maksimal pembelian dua kemasan,’’ terangnya. (jan-21)