KENDAL, jatengnet.com – Ketua Forum Komunikasi Non-ASN Jawa Tengah, Kuspriyono mengatakan, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang akan menghapus Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) di pemerintahan pada 2023 sangat meresahkan mereka.
‘’Hal itu lantaran belum terdapat solusi atas nasib para TPK. Padahal sebagian besar sudah mengabdi bertahun-tahun. Konsolidasi ini untuk menyatukan suara supaya di dengar oleh pemerintah pusat sebagai penentu kebijakan,’’ katanya pada acara Konsolidasi Non-ASN Kabupaten/Kota se-Jateng yang digelar di Gedung Wanita Setda Kendal, baru-baru ini.
Dia menyampaikan, pemerintah daerah hanya menindaklanjuti dari kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah belum bisa menentukan sikap. Hasil kesepakatan bersama itu akan disampaikan ke pemerintah provinsi, agar disampaikan ke pemerintah pusat.
‘’Kami berharap pemerintah membuat regulasi yang memikirkan nasib kami. Kami tidak setuju jika dijadikan sebagai tenaga outsourcing, karena banyak yang sudah mengabdi cukup lama,’’ tambahnya.
Ketua Paguyuban (TPK) Kendal, Subkhan meminta setidaknya dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang ada di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan.
‘’Bila di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan bisa menerima PPPK, seharusnya di OPD lain juga bisa. Pemerintah supaya membuka formasi PPPK dari umum seperti tenaga administrasi, kebersihan, keamanan, sopir, dan sebagainya,’’ pungkas dia. (jtn-21)