Pengguna Narkoba di Indonesia Sudah Memprihatinkan

Pemerintahan
0 0
Read Time:1 Minute, 8 Second

Kendal,Jatengnet.Com: Peredaran dan penggunaan narkoba di Indonesia sudah memprihatikan. Data yang ada menunjukkan ada 1,95 persen atau sekitar 5 juta orang menjadi pengguna narkoba. “Ini menjadi keprihatinan kita bersama” kata Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Purwo Cahyoko.

Ia mengatakan hal itu ketika memberi sambutan pada acara Penandatangan Komitmen Pondok Pesantren Bersinar dan Pengukuhan Satgas Antinarkoba Pondok Pesantren Kabupaten Kendal Rabu (16/2) di Pendopo Tumenggung Bahurekso.

Menurut Purwo Cahyoko, data tersebut yang berhasil diungkap oleh pihak keamanan. Yang tidak terungkap mungkin lebih banyak lagi. “Oleh sebab itu kita wajib waspada atas penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan generasi muda” ujarnya.

Pihaknya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang telah menunjuk pondok pesantren bersinar (bersih narkoba). “Ini merupakan yang pertama dan akan terus dikembangkan di daerah lain” kata dia.

Bupati Kendal Dico Ganinduto pada kesempatan tersebut mengapresiasi pondok pesantren bersinar di wilayahnya. Ini juga menjadi program percontohan untuk daerah lain. Program pondok pesantren bersinar sangat tepat. “Mudah-mudahan dengan program ini bisa mengerem laju peredaran narkoba” kata dia.

Ketua Pelaksana Program Pesantren Bersinar Gus Nurul Anwar mengatakan, program ini dilaksanakan sebagai upaya antisipasi dini peredaran narkoba dan penggunanya. Dari lingkungan pesantren diharapkan akan melahirkan generasi handal tanpa narkoba.

Tahap awal ada lima pondok pesantren bersinar diantaranya, Mambaul Hikmah Kaliwungu, Walisongo Plantungan, El Huya Kedungsuren, Sirujudin Tolibin Pegandon, dan Hadayatul Mubtadiin Patebon. (Teguh-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *