KENDAL – Bupati Kendal Dico Ganinduto meluncurkan program pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tempat ibadah di Kabupaten Kendal. Pada tahap launching yang dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso, terdapat 200 tempat ibadah yang mendapat pemutihan IMB.
Dico mengatakan, sebagian besar tempat ibadah di Kendal, belum memiliki IMB. Pemkab memfasilitasi secara gratis pengurusan izin IMB. ‘’Ini ikhtiar kami untuk meningkatkan kualitas tempat ibadah di Kabupaten Kendal,’’ katanya.
Sekda Kendal Moh Toha, menambahkan, pemutihan IMB untuk tempat ibadah di Kabupaten Kendal tanpa dipungut biaya. Hingga kemarin sudah sekitar 1.000 lebih tempat ibadah yang mendaftar pemutihan IMB.
‘’Target kami hingga akhir tahun ini seluruh tempat ibadah sudah memiliki IMB. Kemenag menyampaikan sebagian besar tempat ibadah di Kendal belum memiliki IMB, sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan pemutihan IMB,’’ jelas dia.
Salah seorang tokoh ulama dari Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon, KH Idris, mengapresiasi gebrakan bupati yang melakukan pemutihan IMB untuk tempat ibadah. ‘’Kepemilikan IMB penting untuk kepastian hukum,’’ tuturnya. (jan-21)