KENDAL – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kendal bersama Bea Cukai Semarang melakukan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal dan pita cukai palsu di Kantor Kecamatan Rowosari, Kendal, belum lama ini. Sosialisasi diikuti pedagang rokok di wilayah kecamatan tersebut.
Menurut Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo, kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada pedagang rokok, terkait cukai ilegal, cukai palsu, maupun cukai bekas. ‘’Hal itu agar pedagang memahami apa itu cukai, sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal. Sebab melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,’’ katanya.
Toni menyatakan, bila ditemukan rokok cukai ilegal, pihaknya melakukan tindakan penyitaan. Satpolkar telah melakukan kegiatan preventif maupun represif, yaitu kegiatan dalam bentuk penyitaan rokok cukai ilegal dan cukai bekas.
Hingga kemarin di Kendal belum terdapat produsen. Petugas hanya menemukan pangsa pasarnya. ‘’Kami bersama tim Bea Cukai Semarang bakal terus melakukan penekanan untuk memberantas cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kendal,’’ tegasnya. (jan-21)