Kendal,Jatengnet.Com: Akibat urusan asmara dan cinta segitiga, akhirnya M Mualaf Ulumudin (20) Warga Dukuh Tegalsari, Desa Wonosari, Kecamatan Patebon masuk jeruji besi dan berurusan dengan pihak kepolisian. Yang menjadi korbannya adalah Imam Ali Murtadho (20) warga RT 3 RW 3 Desa Gubuksari, Kecamatan Pegandon.
Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Senin (6/12) mengatakan dalam kasus pembunuhan ini Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Pada awalnya antara korban dan pelaku minum kopi bersama di sekitar GOR Bahurekso Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 22.00. Di tempat tersebut sedikit terjadi percekcokan karena masalah asmara. “Kemudian keduanya menuju ke arah desa Wonosari kecamatan Patebon” kat Yuniar didampingi Kasat Reskrim AKP Daniel A Tambunan dan Kabag Humas AKP Nundarto.
Sesampainya di sekitar Kelurahan Balok, korban dipukul oleh pelaku dan jatuh ke parit. Saat itu pula pelaku mencekik leher korban dan mencelupkannya ke dalam selokan hingga akhirnya korban tewas dan di tinggal begitu saja.
Mengetahui ada penemuan mayat berkat laporan warga, pihak kepolisian bertindak cepat. Satreskrim Polres Kendal membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini. Akhirnya pelakunya berhasil ditangkap di sekitar Kelurahan Bandengan.
“Sebelumnya tim mendatangi rumahnya di Wonosari. Namun pelaku tidak berada di rumah dan ada informasi berada di Bandengan terus kita tangkap. Pelaku terbukti bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Kapolres Kendal. (Teguh-21)