Disdag Kendal Pantau Dua Toko Modern

JatengNews Pemerintahan
0 0
Read Time:54 Second

KENDAL – Dinas Perdagangan Kendal memantau dua toko modern di Kabupaten Kendal. Dua toko itu nekat buka hingga pukul 20.00 WIB di masa pemberlakukan PPKM Darurat se-Jawa Bali.

Plt Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kendal, Alfebian Yulando, mengatakan, dua toko modern yang nekad buka hingga pukul 20.00 WIB itu, berada di Kecamatan Cepiring dan Kecamatan Ringinarum.

‘’Kami berikan teguran baik lisan maupun tertulis. Pengelola supaya mematuhi aturan di saat PPKM darurat,’’ kata dia, kemarin.

Pemantauan terhadap toko modern serta pusat perbelanjaan lain seperti supermarket secara intens selama pemberlakuan PPKM mandiri dilakukan. Toko modern yang pernah melakukan pelanggaran, akan mendapat sanksi tegas jika kembali tidak mematuhi aturan yang ada.

‘’Kalau kedapatan melanggar, langsung kami tutup toko hingga batas akhir pelaksanaan PPKM nanti,’’ jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Kendal juga membuat regulasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam penerapan PPKM, pemkab memberlakukan pembatasan buka tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB kepada restoran, kafe, swalayan, hingga pedagang kaki lima.

‘’Jam operasionalnya dibatasi. Tidak boleh lebih dari pukul 19.00 WIB. Kalau nekad buka, ya tentu akan ditertibkan petugas,’’ terang dia. (jan-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *