KENDAL – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilaksanakan 11-25 Januari 2021 berdampak di semua sektor, termasuk di jajaran pemerintahan, tidak terkecuali di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal. PPKM bertujuan menekan penyebaran virus korona yang masih terjadi.
Kepala Dispendukcapil Kendal, Bambang Dwiyono, mengatakan pihaknya cukup berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pelayanan kepada masyarakat. ‘’Warga yang ingin mengurus data kependudukan kami sarankan mengurus secara online. Hal itu untuk menekan penyebaran virus korona,’’ katanya ditemui di kantornya, Rabu (20/1).
Namun, tidak semua kepengurusan dilaksanakan secara online. Ada beberapa hal yang harus dilaksanakan di kantor seperti foto atau legalisir. Menekan penyebaran korona, pihaknya semaksimal mungkin membatasi warga yang ingin mengurus ke kantor dispendukcapil. ‘’Kami juga menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti warga wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan di air mengalir,’’ tambahnya.
Dispendukcapil juga membatasi pemohon surat kependudukan. Sebelum PPKM mencapai angka 200 dan setelah PPKM sekitar 70 orang. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan bekerjasama dengan JNE dan siap mengantarkan berkas pemohon ke rumahnya. ‘’Itu juga sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (guh-21)