DPMPTSP – BP Jamsotek Perpanjang Kerja Sama

Ekonomi JatengNews Pemerintahan
0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

KENDAL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal bersama dengan BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda memperpanjang kerja sama yang telah mereka jalin pada 2018. Kerja sama itu tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai Syarat dalam Perizinan dan Penegakan Hukum Program Jamsostek di Kabupaten Kendal.

Penandatanganan naskah perpanjangan kerja sama dilakukan Kepala DPMPTSP Kendal Anang Widiasmoro dengan Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda Teguh Wiyono di Kantor DPMPTSP Kendal di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (23/10).

Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono, mengatakan, kegiatan itu bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jamsostek. Dengan menjadi peserta jamsostek, memberikan kepastian tenaga kerja di masa mendatang, kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin. ‘’Di masa pandemi, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja, seperti memberikan bantuan subsidi upah terhadap pekerja yang terdampak Covid-19,’’ terangnya.

Dia menambahkan, kerja sama itu merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya. Kegiatan bertujuan sinergi dalam implementasi keikutsertaan program jamsostek kepada seluruh tenaga kerja di Kendal. ‘’Kegiatan kami awali gowes bareng sebagai upaya meningkatkan imun tubuh di masa pandemi, tentunya dengan penerapakan protokol kesehatan,’’ katanya.

Anang Widiasmoro mengatakan, perusahaan di Kendal yang ingin melakukan perpanjangan izin usahanya, wajib menyertakan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi tenaga kerjanya. ‘’Bukti tenaga kerja mereka telah menjadi peserta BPJS, menjadi persyaratan untuk terbitnya perizinan,’’ ucap dia.

Hal itu sebagai bentuk fasilitas dari pemerintah kabupaten melalui DPMPTSP untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Setiap perizinan, setiap nomor induk berusaha yang sudah diterbitkan, tenaga kerjanya wajib masuk program BPJS. Sebagian besar perusahaan sudah menerapkannya, tetapi beberapa perusahaan kecil belum menerapkan hal itu.

‘’Kami selalu berusaha memperbaiki kondisi-kondisi tersebut baik melalui sosialisasi. Termasuk juga saat perusahaan mengurus kembali perizinannya. Hal itu menjadi persyaratan, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,’’ tegasnya. (jan-21)

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *