KENDAL – Pasar tradisional di Kabupaten Kendal diberi kelonggran waktu untuk bisa buka hingga sore hari saat pemberlakuan PPKM Darurat se-Jawa Bali. Plt Kepala Dinas Perdagangan Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, pasar tradisional pusat perbelanjaan yang vital untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
Kelonggaran hingga sore hari agar tidak terjadi penumpukan pembeli di pasar. Masyarakat dapat mengatur waktu belanja, sehingga tidak penuh sesak dengan pembeli yang lain. ‘’Saya sudah izin Pak Bupati agar pasar tradisional buka hingga pukul 16.00. Namun, kapasitas pedagang tetap dibatasi 50 persen,’’ kata dia.
Menghindari terjadi penumpukan pengunjung, Dinas Perdagangan menempatkan dua petugas di setiap pasar daerah. Mereka bertugas mengingatkan pedagang dan pembeli supaya mematuhi protokol kesehatan. Petugas keliling pasar untuk mengingatkan pedagang dan pembeli agar patuhi prokes.
Pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di pasar tradisional. Penyemprotan bekerjasama denganPMI Kendal dan paguyuban pasar. Bila terdapat pasar, itu kesadaran diri dari pedagang dan paguyuban. Bukan pemaksaan Dinas Perdagangan. ‘’Kami sosialisasi dan edukasi pentingnya PPKM ini untuk diri sendiri dan masyarakat,’’ ucap dia. (jan-21)