KENDAL – Pemkab Kendal pada tahun 2020 telah membangun tempat pembuangan akhir (TPA) baru di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan. TPA yang dibangun telah sesuai standar dan anggaran pembangunan bersumber dari pemerintah pusat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Irwin Suryono, mengatakan, pembangunan TPA baru berada di atas tanah seluas kurang lebih enam hektar. Pembangunan kali ini belum seluruhnya selesai, baru zona satu. ‘’Zona satu bisa dipergunakan membuang sampah selama lima hingga enam tahun,’’ kata dia ditemui di kantornya, Senin (19/4).
Dikatakan, pembuangan sampah dilakukan pada zona satu. Setelah penuh diuruk dengan tanah dan kemudian dibuatlah zona kedua. TPA baru memang tidak menimbulkan bau, karena dilengkapi dengan sistem modern.
Disana ada sistem sanitary landfill. Selain itu dilengkapi dengan beberapa kolam yang akan menampung kotoran dalam bentuk air. Kotoran tersebut yang biasanya menimbulkan bau. ‘’Namun bau akan terurai dengan sistem penyaringan,’’ jelasnya.
Saat ini untuk mengangkut sampah ke TPA yang baru memang agak jauh terutama dari wilayah Sukorejo. Namun demikian, tidak ada kendala yang berarti dan sampah setiap hari bisa diangkut ke lokasi.
‘’Saya mengimbau masyarakat bisa memilih sampah sesuai sifatnya. Dengan demikian tidak campur aduk. Hal ini membantu program pemerintah dalam menciptakan Kendal yang bersih dan rapi,’’ pungkasnya. (guh-21)