KENDAL – Pemkab Kendal siap melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran virus korona. Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang menerapkan PSBB pada 11 – 25 Januari 2021.
Sekda Kendal, Moh Toha, mengatakan, mengatakan, pemkab bakal mematuhi apa yang menjadi program pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. ‘’Sebelum diberlakukannya PSBB di daerah yang berzona merah, kami tidak kendor dalam memberikan anjuran kepada masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan,’’ kata dia, kemarin.
Dimasa pandemi ini, pihaknya selalu berupaya menekan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal. Salah satunya dengan membuat surat edaran berbagai keperluan, baik di bidang pendidikan, perkantoran, perekonomian, dan sebagainya.
‘’Surat yang kami buat belum dicabut. Kami akan memperketat penekanan pada jam malam, termasuk kerumunan, khususnya mereka yang mengajukan izin untuk pesta pernikahan atau yang mengundang orang banyak. Pembelajaran masih secara daring, belum tatap muka,’’ terangnya.
Dirinya berharap, kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Mereka supaya berhati-hati terhadap penyebaran virus Covid-19 di Kendal. Kasus warga yang terpapar angkanya naik turun. ‘’Masyarakat supaya lebih bisa meningkatkan kesadaran dan mematuhi protokol kesehatan,’’ kata Toha. (jan-21)