KENDAL – Satreskrim Polres Kendal menangkap pelaku penusukan terhadap Ernawati (30) warga Dusun Curug, Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kendal. Pelaku melarikan diri setelah kejadian. Tersangka bernama Andri Setiawan (37) warga Palembang yang sehari-hari bekerja di Yogyakarta.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengatakan, tersangka menganiaya teman perempuannya hingga mengalami luka serius akibat tusukan senjata tajam. Peristiwa bermula ketika korban yang bekerja di toko Muncul Baru Motor.
Setelah membuka toko, datang pelaku. Kemudian terjadi perdebatan antara keduanya. Korban lalu masuk ke dalam toko diikuti pelaku. Sewaktu di dalam toko terjadilah penganiyaan yang mengakibatkan korban luka karena tusukan benda tajam. ‘’Pelaku menusuk menggunakan belati yang telah disiapkan,’’ terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Kamis (7/1).
Setelah menganiaya, pelaku melarikan diri menggunakan Toyota Avanza B-1334-PYN. Beberapa warga dan teman korban berusaha menangkap pelaku, namun gagal. Penganiyaan diduga karena pelaku sakit hati dan kecewa telah diputus cintanya. Pelaku dan korban pernah bekerja di tempat yang sama saat di Yogyakarta dan menjalin hubungan asmara. ‘’Tersangka kami tangkap sehari setelah kejadian di kosnya di Yogyakarta,’’ jelas dia.
Andri Setiyawan, mengaku dirinya nekat menganiyaya korban, karena diputus hubungan cintanya. Dia merencanakan untuk membalas sakit hatinya. ‘’Saya sakit hati karena diputus,’’ ucapnya. Karena perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (mam-21)