KENDAL, jatengnet.com – BP Jamsostek Cabang Kendal membayarkan klaim untuk dua peserta sebesar Rp 382 juta. Mereka adalah Suyadi dari perusahaan Rehobat. Ada pun klaim yang dibayarkan terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
‘’Satu lagi atas nama Dwi Larasati dari perusahaan Mas Arya Indonesia yang terdiri atas jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan beasiswa untuk satu anak,’’ kata Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda Multanti dalam Sarasehan Tripartit memperingati Hari Buruh Internasional 2022 yang digelar di Pendapa Tumenggung Bahurekso Kendal, belum lama ini.
Ia menjelaskan, sejak Januari hingga akhir April 2022, BP Jamsostek Kendal membayarkan klaim sebesar Rp 34,7 miliar dengan jumlah 2.969 kasus. Klaim itu terdiri atas jaminan kecelakaan kerja Rp 625 juta (delapan kasus), jaminan kematian Rp 2,78 miliar (62 kasus), jaminan hari tua Rp 30,6 miliar (2.813 kasus). ‘’Sementara klaim jaminan pensiun yang dibayarkan Rp 664 juta dengan 86 kasus,’’ jelasnya di dampingi Kepala BP Jamsostek KCP Kendal Suriyadi.
Dirinya memberikan apresiasi kepada Pemkab Kendal yang selama ini mendukung BP Jamsostek memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di Kabupaten Kendal. Berkat dukungan dari pemerintah kabupaten, hampir semua pekerja penerima upah di Kendal sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Perinduatrian dan Tenaga Kerja Kendal, Cicik Sulastri, menjelaskan, sarasehan bertujuan meningkatkan silaturahim antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja di Kabupaten Kendal. ‘’Semoga di masa mendatang, pekerja/buruh di Kabupaten Kendal mau pun di luar Kendal semakin sejahtera dan terlindungi,’’ pungkasnya. (jtn-21)