KENDAL – Pemerintah Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, menyerahkan sertifikat tanah kepada warganya di balai desa setempat, kemarin. Sebanyak 150 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibagikan. Biaya administrasi pengadaan sertifikat tanah Rp 450 ribu.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), Rokhman, menjelaskan, terdapat sekitar 1.000 warga yang membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). ‘’Biaya pembuatanya sebesar Rp 450 ribu. Patokan biaya tersebut sudah melalui musyawarah desa sebelum program dilaksanakan,’’ tuturnya.
Dia mengapresiasi masyarakat yang melakukan pengurusan kepemilikan tanah secara massal guna mengindari sengketa tanah maupun problem di keluarga maupun masyarakat. ‘’Kami serahkan 150 sertifikat tanah ke warga. Pembagian dilakukan dua tahap, pagi dan siang hari. Hal itu untuk menghindari kerumunan. Warga juga menerapkan protokoler kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki aula balai desa,’’ tambah Rokhman.
Kades Bulak, Zainal Alimin, menyatakan, melihat warga yang mengambil sertifikat tanah, menunjukkan antusiasme masyarakat untuk melindungi dan memastikan kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya cukup tinggi. ‘’Pengurusan PTSL ketika kepala desa dijabat oleh pj. Pembagian berjalan lancar dan ini merupakan pembagian tahap pertama,’’ jelasnya. (JN)

Pemdes Bulak Serahkan 150 PTSL
Read Time:54 Second