KENDAL, jatengnet.com – Pendirian Ponpes Alfadlu wal Fadhilah oleh KH Dimyati Rois di Kampung Jagalan, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal memiliki tiga keistimewaan yang luar biasa yakni pembebasan lahan, pembiayaan, hingga pembangunan fisik.
Hal itu disampaikan KH Alamuddin Dimyati Rois atau kerap di sapa Gus Alam dalam acara peringatan 40 Hari Wafatnya KH Dimyati Rois sekaligus peringatan 37 Tahun berdirinya pondok tersebut yang digelar Kamis (21/7) malam di Pondok Alfadlu di Kampung Jagalan.
Peringatan empat puluh hari meninggalnya KH Dimyati Rois dimulai dengan pembacaan surat Yasin dan Tahlil. Setelah itu dilanjutkan istigosah musabbiat yang dipimpin KH Fadllullah Dimyati Rois dan KH Qomoruz Zaman Dimyati Rois.
Gus Alam menjelaskan satu persatu tiga keistimewaan tersebut. Pertama yakni pembebasan lahan yang menggunakan uang pribadi almarhum. Tidak terdapat infak maupun wakaf. Semua lahan yang dibeli untuk membangun pondok ini berasal dari uang pribadi Abah. ‘’Kehati-hatian Abah sebagai bentuk ikhtiar agar santri-santrinya berguna dan bermanfat,’’ kata dia.
Keistimewaan yang kedua, terang anggota DPR RI itu, pembangunan pondok murni menggunakan uang pribadi almarhum. Tidak ada yang dari bantuan orang. Tidak ada dari APBN, apalagi dari APBD. Tidak ada sama sekali.
Sementara keistimewaan yang ketiga, pembangunan fisik dikerjakan oleh santri-santri, tidak menggunakan tukang dari luar. Bukan berarti KH Dimyati Rois tidak mampu membayar tukang.
Namun, almarhum ingin menjaga kemurnian dan kesucian pondok yang ia dirikan. ‘’Berbahagialah dan berbanggalah telah menjadi bagian dari Alfadlu wal Fadhilah,’’ tambah politisi dari PKB ini.
Ia juga mengisahkan sifat welas asihnya ayahnya. Hewan seperti nyamuk pun dikasihi Abah Dim. Selama mendampingi ayahnya, ia belum pernah melihat Abah Dim membunuh nyamuk.
Pernah ada nyamuk yang hinggap di tubuh. ”Karena refleks, saya tabok dan mati. Abah justru menegur. Ya, jangan dibunuh. Dibuyarkan saja kan bisa,’’ pungkas Gus Alam mengenang teguran ayahnya waktu itu. (jtn-21)