Polsek Boja Ringkus Empat Pelaku Curas

Hukum JatengNews
0 0
Read Time:1 Minute, 12 Second

KENDAL – Satreskrim Polsek Boja menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan. Pelaku terkadang nekat melukai korbannya saat melakukan aksinya. Kejadian itu terjadi di pertigaan Jalan Pramuka Dusun Gentan Kidul, Desa/Kecamatan Boja yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di punggungnya.

Tersangka yang diamankan yaitu Dimas Wahyu Prasetyo (20) warga Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Anang Adi Saputra (20) warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Ibnu Choliq (25) warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, dan Aditya Dimas (20) warga Desa Campurejo, Kecamatan Boja, Kendal.

Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta, menyampaikan aksi pencurian dengan kekerasan itu terungkap, setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Boja. Kejadian bermula saat korban Moh Latif dan Agus Setyawan yang sedang nongkrong di sekitar lokasi.

Salah satu tersangka, Ibnu Choliq yang datang, langsung merampas ponsel dan membacok korban yang mengenai punggungnya. ‘’Korban berhasil menyelamatkan diri. Namun, tersangka mengambil motor milik korban yang di tinggal di lokasi,’’ katanya dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Selasa (6/10).

Dari hasil penyelidikan polisi, akhirnya pelaku dapat ditangkap berikut barang bukti di lokasi persembunyiannya di daerah Kuripan Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Keempat pelaku kini masih menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Polres Kendal.

‘’Tersangka Ibnu Choliq dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara tiga pelaku lain dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,’’ tegasnya. (jan-21)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *